Rabu, 10 Oktober 2012

UU Kesehatan Tentang Perlindungan Terhadap Ibu Menyusui

UU kesehatan No. 36 tahun 2009, memberikan perlindungan penuh terhadap Ibu Menyusui. Dimana terdapat tiga pasal yang mengatur tentang pemberian ASI. Salah satu pasal merupakan pasal pidana bagi mereka, termasuk penyedia fasilitas kesehatan yang menghalangi ibu untuk memberikan ASI Eksklusif selama 6 bulan. Ketiga pasal UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009, adalah : - Pasal 128 Setiap bayi berhak mendapatkan air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, kecuali atas indikasi medis. Selama pemberian air susu ibu, pihak keluarga, Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat harus mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus. Penyediaan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diadakan di tempat kerja dan tempat sarana umum. - Pasal 129 Pemerintah bertanggung jawab menetapkan kebijakan dalam rangka menjamin hak bayi untuk mendapatkan air susu ibu secara eksklusif. Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. - Pasal 200 Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi program pemberian air susu ibu eksklusif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (2) dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar